Saturday, January 7, 2012

Kerukunan Antar Umat Beragama


 A.  PENGERTIAN
"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama. Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.

Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.
 
B. TUJUAN
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.

C. LANDASAN HUKUM
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
3. Landasan Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual., moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4. Landasan Operasional
a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama
b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan

D. WADAH KERUKUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Pada awalnya wadah tersebut diberi nama Konsultasi Antar Umat Beragama, kemudian berubah menjadi Musyawarah Antar Umat Beragama. Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:
1. Kerukunan antar umat beragama.
2. Kerukunan intern umat beragama.
3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Usaha memelihara kesinambungan pembangunan nasional dilakukan antara lain:
1. Menumbuhkan kesadaran beragama.
2. Menumbuhkan kesadaran rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Pancasila dan UUD 1945.
3. Menanamkan kesadaran untuk saling memahami kepentingan agama masing-masing.
4. Mencapai masyarakat Pancasila yang agamis dan masyarakat beragama Pancasilais.
Usaha tersebut pada prinsipnya:
a. Tidak mencampuradukan aqidah dengan bukan aqidah.
b. Pertumbuhan dan kesemarakan tidak menimbulkan perbenturan.
c. Yang dirukunkan adalah warga negara yang berbeda agama, bukan aqidah dan ajaran agama.

E. POLA PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Perlunya Kerukunan Hidup Beragama
a. Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi Pancasila. Ini sebagai titik tolak pembangunan.
b. Berbeda suku, adat dan agama saling memperkokoh persatuan.
c. Kerukunan menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.
d. Kerukunan dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
e. Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama, mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
f. Pelita III: kehidupan keagamaan dan kepercayaan makin dikembangkan sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.
g. Kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
2. Kerukunan Intern Umat Beragama
a. Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan.
3. Kerukunan Antar Umat Beragama
a. Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang pensyiaran agama sebagai rule of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b. Pemerintah memberi perintah pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No.l tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.
4. Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah
a. Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
c. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1) Pemantapan ideologi Pancasila;
2) Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3) Suksesnya pembangunan nasional;
4) Pelaksanaan tiga kerukunan harus simultan.
Pembinaan tiga kerukunan tersebut harus simultan dan menyeluruh sebab hakikat ketiga bentuk itu saling berkaitan.
F. PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
1. Agama Sebagai Sumber Nilai Pembangunan
a. Pembangunan untuk mencapai kebahagiaan hidup.
b. Kebahagiaan material nisbi, kebahagiaan mutlak dari Allah, yaitu kabahagiaan batiniah dan
lahiriah.
c. Hakikat pembangunan adalah manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
dengan segala totalitasnya, peradabamrya, kebudayaannya dan agamanya.
d. Bila tidak total akan terjadi penyimpangan. Ini bertentangan dengan pembangunan nasional
e. Aspirasi sosial harus sejalan dengan keutuhan hidup secara perorangan masyarakat.
f. Pembangunan untuk membangun manusia dan agama untuk kebahagiaan manusia.
g. Pembangunan perlu nilai agama, agama memberi bentuk, arti dan kualitas hidup.
h. Agama memberi motivasi dan tujuan pembangunan.

2. Agama dan Ketahanan Nasional
a. Ketahanan nasional berarti menyatukan kekuatan rakyat bersama aparat pemerintah dan alat
keagamaan pemerintah.
b. Agama besar di dunia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan bangsa dalam
wuj ud tradisi dan adat istiadat, serta corak kebudayaan Indonesia.
c. Usaha bangsa Indonesia memerdekakan bangsa dan negara tidak terlepas dari pengaruh dan
motivasi agama.
d. Ketahanan nasional adalah dari, oleh dan untuk seluruh bangsa Indonesia yang beragama, maka
ketahanan nasional harus terangkat dengan dukungan umat beragama.

G. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Dasar Pemikiran
a. Landasan falsafah Pancasila dan Pembanganan Bangsa.
b. Pancasila mengandung dasar yang dapat diterima semua pihak.
c. Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan.
d. Kerukunan bukan status quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun
dengan berbagai tantangan dan persoalan.
e. Kerukunan menimbulkan sikap mandiri


2. Pedoman Pensyiaran Agama
Pupuk rasa hormat-menghonnati dan percaya-mempercayai.
Hindarkan perbuatan menyinggung perasaan golongan lain.
Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan.
Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang ke rurnah, janji, hasut
dan menjelekkan.
e. Pensyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku di daerah atau rumah orang yang
beragama lain.
3. Bantuan Luar Negeri
a. Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap.
b. Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bennanfaat dan sesuai dengan
fungsi dan tujuan bantuan.
4. Tindak Lanjut
a. Pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama.
b. Pensyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghonnati dan penghonnatan hak
seseorang memeluk agamanya.
c. Perlu sikap terbuka.
d. Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan.
5. Peraturan-peraturan tentang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
a. Dakwah
Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan
nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Keputusan Menteri Agama No.44 tahun 1978 :
Dakwah; pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah
agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangrnan seperti : madrasah, poliklinik,
rumah sakit, rurnah jompo dsb.
b. Aliran kepercayaan (Surat Menag No.B/ 5943/ 78)
Diantaranya adalah : Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama
baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya,
serta tidak ada surnpah, perkawinan, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan (Tap MPR No.IV/
MPR/7 8).
c. Tenaga asing
Diantaranya adalah : tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker, diklat
bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA, orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan seizin Menag, Instruksi Menag. No. l 0 tahun l 968, serta Keputusan Menag. No.23 tahun 1997 dan No.49 tahun 1980.

1 comment:

Post a Comment

 
;